Walaupun KPU sudah mengajak komunitas bawah tanah untuk bersama-sama menjaga sistem komputer KPU selama pemilu, masih ada juga serangan-serangan dari hacker lokal yang ingin menjajal untuk menerobos ke sistem komputer KPU. Serangan terjadi pada Sistem Tabulasi Elektronik Nasional (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Sabtu (11/4).(dikutip dari Depkominfo)
Penyerangan terjadi dengan berusaha menembus keamanan jaringan pada tampilan data di Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) dan KPU.go.id. Serangan-serangan ini dilakukan cukup intensif pada hari Sabtu itu. Sekitar puluhan orang melakukan serangan tersebut. Memang jumlah ini jauh dibandingkan pada saat pemilu 2004. Hal ini juga dikarenakan KPU bekerja sama dengan ID SIRTII dan beberapa anggota komunitas underground.
Mengenai serangan tersebut tim keamanan jaringan KPU semakin waspada akan serangan-serangan berikutnya. Telkom sebagai penyedia layanan jaringan Sistem Tabulasi Elektronik Nasional telah mendapatkan laporan dari KPU tentang masalah ini, dan telah melakukan langkah-langkah perbaikan.
Mengenai masalah hukum, “Kami belum memproses lebih lanjut secara hukum, tapi kami mengimbau berbagai pihak membantu menyukseskan pemilum” Menurut Tim Leader dari Tim IT KPU Husni Fahmi.
Sedangkan ancaman hukum bagi para pelaku serangan ini, Dalam pasal 300 UU No.10/2008 tentang Pemilu disebutkan: setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 60 bulan dan paling lama 120 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Penyerangan terjadi dengan berusaha menembus keamanan jaringan pada tampilan data di Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) dan KPU.go.id. Serangan-serangan ini dilakukan cukup intensif pada hari Sabtu itu. Sekitar puluhan orang melakukan serangan tersebut. Memang jumlah ini jauh dibandingkan pada saat pemilu 2004. Hal ini juga dikarenakan KPU bekerja sama dengan ID SIRTII dan beberapa anggota komunitas underground.
Mengenai serangan tersebut tim keamanan jaringan KPU semakin waspada akan serangan-serangan berikutnya. Telkom sebagai penyedia layanan jaringan Sistem Tabulasi Elektronik Nasional telah mendapatkan laporan dari KPU tentang masalah ini, dan telah melakukan langkah-langkah perbaikan.
Mengenai masalah hukum, “Kami belum memproses lebih lanjut secara hukum, tapi kami mengimbau berbagai pihak membantu menyukseskan pemilum” Menurut Tim Leader dari Tim IT KPU Husni Fahmi.
Sedangkan ancaman hukum bagi para pelaku serangan ini, Dalam pasal 300 UU No.10/2008 tentang Pemilu disebutkan: setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 60 bulan dan paling lama 120 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
0 komentar:
Posting Komentar